Penggalakan perusahaan dengan kantor yang berbasis lingkungan atau green office serta teknologi sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Peraturan pengaturan ruang hijau juga telah diresmikan melalui UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Peraturan ini juga mengharuskan pengembang hunian atau bangunan memberikan setidaknya 30% bagian untuk setiap bangunan membuat ruang terbuka guna menaati UU tersebut. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menaati peraturan ini karena satu dan lain hal.
Apa sebenarnya konsep green office atau ruang terbuka hijau di perkantoran?
Konsep green office mengacu pada penerapan ramah lingkungan yang berkelanjutan, tapi lebih dari sekadar mendaur ulang limbah seperti yang dikenal masyarakat awam. Keberlanjutan dan desain ini telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan sekarang perusahaan melihat dampak lingkungan dari tempat kerja mereka.
Penerapan konsep green office ini juga dikenal sebagai gerakan nol emisi atau nol karbon sebagai bukti pelestarian lingkungan di sekitar kantor. Sebab, semakin banyak perusahaan bergerak menuju nol-karbon dan menurunkan emisi mereka, proses desain dan elemen-elemen di dalam kantor dibuat lebih kompleks dan lebih signifikan dibanding desain kantor biasa.
Furnitur dan produk lain yang digunakan di dalam kantor juga biasanya terbuat dari bahan- bahan ramah lingkungan yang sudah disertifikasi dan rekam jejak karbon terkait dari kantor atau perusahaan tersebut juga menjadi indikator penilaian ruang terbuka hijau yang ditetapkan oleh undang-undang. Perubahan gaya hidup pegawai di kantor juga menjadi sorotan.
Gerakan lain seperti nol plastik yang digantikan dengan botol minum pemakaian ulang atau sendok garpu dari aluminium serta pengurangan penggunaan tisu yang digantikan dengan hand dryer juga menjadi bagian dari penggalakan green office ini.
Namun, apakah program ini hanya sebuah tren belaka atau akan berkelanjutan hingga tahun-tahun berikutnya? Semua bergantung dengan pembuat kebijakan dan perusahaan perusahaan yang harus menaati peraturan tersebut. Peraturan yang dibuat sedemikian rupa dan disesuaikan dengan keadaan lingkungan sehingga seharusnya sudah bisa dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki perkantoran terutama di wilayah perkantoran.
Wwf.if menyadur, bersamaan dengan perubahan berkelanjutan ini, perkantoran dengan konsep green office telah menjadi kebutuhan pokok bagi banyak bisnis karena dampak positif yang ditunjukkannya terhadap produktivitas dan kesejahteraan mental.