Bupati Jember Raup Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Pasien Covid-19, Kok Bisa?

Hernawan | Filsa
Bupati Jember Raup Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Pasien Covid-19, Kok Bisa?
Ilustrasi pemakaman pasien covid-19 (Antara)

Gonjang-ganjing pandemi masih berkecamuk, namun ternyata masih ada pejabat negara yang masih menerima honor besar di tengah kemelut perekonomian negara. Seperti halnya para jajaran pejabat Kabupaten Jember yang menerima honor dari hasil pemakaman pasien Covid-19. Aksi mereka dianggap sebagai ironi.

Diduga honor tersebut sebagai pemberian bonus tim pemakaman jenazah pasien Covid-19. Adapun para jajaran Pemerintah Kabupaten Jember tersebut meliputi Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) M Djamil, serta ada juga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Heru Widodo.

Nilai honor yang diterima oleh para pejabat ini pun juga tidak sedikit, yaitu senilai Rp 70.500.000 per orang dari keseluruhan total honor mencapai Rp 282.000.000.

Hal ini tentunya menjadi sorotan dari pihak Pansus Covid-19 DPRD Jember. Seharusnya perilaku yang ditunjukkan oleh para pejabat tersebut tidak perlu dilakukan di tengah masa yang sulit seperti pandemi ini.

"Ini adalah wabah, ini adalah penderitaan. Saya tidak ingin pejabat di pemerintahan daerah ini menari-nari di atas penderitaan rakyat dengan mengambil keuntungan," kata Hadi Supaat selaku anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember yang dilansir dari BeritaSatu, Kamis (26/08/2021).

Usut punya usut, honor sebesar Rp 70 Juta itu diperoleh dari jumlah warga yang meninggal karena virus Covid-19 dan dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19.

Para jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Jember tersebut menerima sekitar Rp 100.000 per jenazah yang dimakamkan. Honor tersebut dikalkulasikan dengan data jumlah kematian karena Covid-19 pada periode bulan Juni-Juli 2021.

Hadi mengecam keras tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah tersebut karena dinilai tidak etis lantaran mereka sudah mendapatkan gaji dari negara. Tindakan itu tentunya berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami oleh masyarakat yang semakin menciut perekonomiannya.

Klarifikasi Bupati Jember

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan klarifikasinya terkait tindakan yang dilakukan bersama jajarannya. Hendy juga mengaku baru sekali ini melakukan tindakan tersebut. Hendy menganggap tindakan tersebut merupakan regulasi resmi dari pihaknya.

"Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua dan anggota yang lainnya, ada kaitannya dengan monitoring dan evaluasi," kata Hendy Siswanto.

Hendy mengakui bahwa honor yang diterimanya sebesar Rp 100.000 jika dihitung dari setiap pasien yang meninggal karena virus Covid-19 untuk mengurus prosedur pemakaman pasien Covid-19 sampai tuntas, sehingga ia dapat meraup keuntungan sekitar Rp70 Juta.

Alasan lainnya adalah pada periode bulan Juni-Juli 2021 memang jumlah kematian karena Covid-19 sangat tinggi di Kabupaten Jember.

Meski Hendy meraup honor sebesar itu dari hasil pemakaman pasien Covid-19. Namun, dirinya menyebut bahwa ia sebenarnya tidak mengharapkan honor dari warga. Bahkan sebaliknya, ia mengklaim bahwa honor itu semata-mata diterima karena konsekuensi amanah sebagai penanggungjawab prosedur pemakaman jenazah Covid-19. Mulai dari monitoring pemakaman hingga pertanggungjawaban pada pihak keluarga yang ditinggalkan.

"Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak mengharapkan hal itu," jelas Hendy dalam sebuah wawancara.

Diakhir wawancaranya Hendy malah menyebut honor yang diterima itu dikembalikan pada keluarga tidak mampu yang meninggal dunia dikarenakan Covid-19.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak