DPR dan Pemerintah Hapus Kementerian BUMN, Ganti dengan Lembaga Baru

Hayuning Ratri Hapsari | Siti Nuraida
DPR dan Pemerintah Hapus Kementerian BUMN, Ganti dengan Lembaga Baru
Komisi VI DPR Sepakat Hapus Status Kementerian BUMN. (Suara.com/Bagaskara)

Pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akhirnya melahirkan keputusan penting yang mengubah wajah tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia.

Pemerintah bersama DPR RI sepakat menghapus nomenklatur “Kementerian BUMN” dan menggantinya dengan sebuah lembaga baru yang statusnya setingkat kementerian namun berfungsi lebih spesifik sebagai regulator.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR dengan pemerintah, yang membahas perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Keputusan tersebut sontak menjadi perhatian publik karena Kementerian BUMN selama ini dianggap sebagai aktor sentral dalam pengelolaan perusahaan milik negara.

Latar Belakang Perubahan

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). [Suara.com/Bagaskara]

Usulan perubahan ini muncul dari keinginan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola BUMN. Selama ini, kementerian dianggap terlalu “berada di dalam” aktivitas bisnis BUMN sehingga kerap menimbulkan konflik kepentingan.

Dengan adanya lembaga baru, diharapkan peran regulator bisa lebih objektif dan tidak tumpang tindih dengan fungsi operator yang kini diemban BUMN.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan penghapusan nomenklatur kementerian tidak berarti melemahkan fungsi pengawasan, justru sebaliknya: lembaga baru akan lebih fokus pada fungsi regulasi, sedangkan urusan operasional murni diserahkan kepada perusahaan.

Perubahan nomenklatur ini juga menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah yang tengah menyiapkan Danantara atau Badan Pengelola Investasi (BPI).

Nantinya, kepemilikan saham seri B (saham yang mewakili aspek komersial) akan dialihkan ke Danantara, sementara saham seri A (saham yang melambangkan kontrol negara) tetap berada di lembaga regulator pengganti Kementerian BUMN.

Isi Kesepakatan DPR dan Pemerintah

Beberapa poin utama hasil kesepakatan DPR dan pemerintah terkait revisi UU BUMN antara lain:

  1. Kementerian BUMN dihapus dan diganti dengan lembaga baru yang nomenklaturnya akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
  2. Tidak ada rangkap jabatan bagi Menteri atau Wakil Menteri di BUMN, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini untuk mencegah benturan kepentingan antara pejabat negara dengan pengelolaan bisnis BUMN.
  3. Pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik. Pasal yang ingin menghapus status itu dalam draf lama akhirnya tidak digunakan.
  4. Audit BPK terhadap BUMN akan kembali dilakukan secara penuh, bukan terbatas pada “audit tujuan tertentu”. Hal ini dipandang penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan pelat merah.

Seluruh detail teknis mengenai bentuk, kewenangan, serta struktur lembaga baru akan dituangkan dalam Peraturan Presiden. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk menyesuaikan desain kelembagaan dengan kebutuhan terkini.

Nomenklatur Lembaga Baru

Meski nama resmi lembaga pengganti Kementerian BUMN masih menunggu pengesahan, sejumlah media menyebut istilah yang tengah dipertimbangkan. Nomenklatur yang mengemuka adalah Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Nomenklatur lembaga baru ini bertujuan agar publik memahami peran barunya sebagai regulator, bukan operator bisnis. Istilah kementerian memang akan dihapus dalam undang-undang, sehingga tidak lagi ada “Menteri BUMN” dalam struktur kabinet berikutnya.

Dengan nomenklatur baru ini, fungsi kementerian yang selama ini melekat pada pejabat politik akan bertransformasi menjadi fungsi teknokratis. Lembaga tersebut tetap berada di bawah Presiden dan setingkat kementerian, sehingga memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan, namun dengan fungsi terbatas pada regulasi.

Mekanisme Transisi dan Peran Danantara

Salah satu hal yang juga menjadi sorotan adalah mekanisme transisi dari kementerian ke lembaga. Saham seri A pemerintah akan dipegang oleh lembaga pengaturan baru, sedangkan saham seri B akan dialihkan ke Danantara, badan khusus yang dirancang untuk mengelola investasi BUMN secara komersial.

Artinya, fungsi negara sebagai pemilik akan dipisahkan:

  • Regulator: Lembaga baru pengganti kementerian, fokus pada pengaturan, pengawasan, dan kontrol strategis.
  • Operator/Investor: Danantara, bertugas mengelola BUMN dengan orientasi bisnis dan investasi.

Model pemisahan ini diharapkan menciptakan tata kelola yang lebih bersih, menghindari konflik kepentingan, dan menempatkan BUMN lebih dekat dengan praktik korporasi global.

Dukungan DPR dan Pemerintah

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa seluruh fraksi di komisi telah menyetujui hasil pembahasan panja untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna. Jika disetujui, revisi UU BUMN ini akan disahkan dan resmi berlaku.

Pemerintah juga mendukung penuh langkah ini karena sejalan dengan arah reformasi struktural BUMN yang dicanangkan Presiden. Bahkan, beberapa menteri dalam kabinet menyebut penghapusan nomenklatur kementerian akan mengurangi beban birokrasi, sekaligus memperjelas garis pemisahan antara fungsi politik dan bisnis.

Perspektif Publik dan Tantangan Implementasi

Meski secara politik telah disepakati, publik masih menaruh sejumlah catatan.

  1. Kejelasan Tugas dan Wewenang — Tantangan pertama adalah memastikan lembaga baru memiliki tugas yang jelas agar tidak tumpang tindih dengan Danantara. Jika tidak dirancang hati-hati, peralihan ini justru bisa menimbulkan kebingungan birokrasi.
  2. Penentuan Pimpinan Lembaga — Karena status lembaga setingkat kementerian, pemimpinnya akan dipilih langsung Presiden. Pemilihan sosok yang tepat, profesional, dan bebas konflik kepentingan akan sangat menentukan kredibilitas lembaga.
  3. Kekhawatiran tentang Efektivitas — Sebagian pihak khawatir perubahan nomenklatur hanyalah “ganti baju” tanpa perbaikan substansi. Agar efektif, lembaga baru harus benar-benar berbeda dalam praktik tata kelolanya.

Banyak pengamat yang menilai ini adalah momentum penting untuk memperbaiki BUMN yang selama ini kerap menjadi sorotan publik, baik karena kinerja finansial maupun karena dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Simpulan

Kesepakatan DPR dan pemerintah untuk menghapus Kementerian BUMN dan menggantinya dengan lembaga baru menandai perubahan signifikan dalam tata kelola perusahaan milik negara.

Kini, bola berada di rapat paripurna DPR. Jika revisi UU ini disahkan, maka dalam kabinet mendatang publik tidak lagi mengenal “Kementerian BUMN”, melainkan sebuah lembaga baru setingkat menteri yang lebih fokus pada regulasi dan pengawasan.

Transformasi ini diharapkan mampu membawa BUMN menuju tata kelola yang lebih modern, profesional, dan transparan — sekaligus menjawab tuntutan publik akan perusahaan negara yang efisien dan akuntabel.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak