Upah minimum atau UM adalah upah minimal yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan bersangkutan. Definisi ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan adanya upah minimum, perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pada buruh atau pekerjanya yang bekerja di bawah 1 tahun.
Sementara itu, pekerja yang sudah mencapai masa kerja 1 tahun atau lebih akan diberikan upah sesuai struktur dan skala upah. Tujuan dari adanya UM adalah memberikan perlindungan kepada pekerja agar tidak dibayar terlalu rendah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui Instagram resminya menjelaskan 2 jenis UM, yakni upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Perbedaan keduanya terletak pada cakupan wilayah diberlakukannya upah yang bersangkutan.
UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi, sementara UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi dan inflasi kabupaten/kota bersangkutan.
Dalam unggahan yang sama, Kemnaker menyebutkan bahwa UM ditetapkan melalui Keputusan Gubernur paling lambat pada 21 November tahun berjalan untuk UMP dan 30 November untuk UMK. Upah minimum kemudian mulai berlaku terhitung pada 1 Januari 2022.
Mengutip dari tirto.id, UMP untuk tahun 2022 telah ditetapkan pada 20 November 2021 kemarin. Sementara, untuk UMK akan ditetapkan pada 30 November 2021. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan kenaikan rata-rata UMP tahun 2022 sebesar 1.09%.
Dalam PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan tidak dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2022. Artinya, ketika upah minimum 2022 mulai berlaku, perusahaan yang masih membayar upah pekerjanya di bawah UM yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana.
Akan tetapi, cnnindonesia.com menyebutkan, ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil yang mengandalkan sumber daya tradisional serta tak bergerak pada usaha teknologi tinggi dan padat modal.
Besaran upah minimum untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja dengan 2 syarat. Pertama, paling sedikit sejumlah 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi. Kedua, paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan.
Melansir katadata.co.id, mekanisme penentuan upah minimum untuk tahun 2022 ditetapkan berdasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penetapan upah minimum dilakukan dengan memperhitungkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Variabel dalam menghitung kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Ketiga variabel ini menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan. Selain itu, penyesuaian upah minimum juga menggunakan rentang nilai tertentu dengan menetapkan batas atas dan batas bawah upah di wilayah yang bersangkutan.
Penentuan batas atas upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga di wilayah bersangkutan. Sementara untuk batas bawah dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50%.
Sebelum disahkannya UU Cipta Kerja, besaran UMP dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan pertimbangan pada besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.